Mabadi' (Sepuluh Pokok Perkara)
Mabadi' adalah sepuluh pokok perkara yang sangat dianjurkan terlebih dahulu diketahui sebelum lebih lanjut mempelajari ilmu fiqih. Adapun 10 pokok perkara tersebut adalah sebagai berikut,
- Ta'rifnya, arti kata fiqh dalam bahasa Arab adalah paham atau pengertian. Definisinya adalah ilmu untuk mengetahui hukum hukum syara' / syariat yang pada perbuatan anggota diambil dari dalil dalilnya yang tafsili (terperinci).
- Yang mengaturnya, Nabi Muhammad saw yang mengaturnya.
- Namanya, ilmu Fiqh
- Nisbatuhu (perbandingan dengan ilmu lain), ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum hukum agama / syara' / syariat dengan ilmu ilmu lain.
- Maudu' nya, tempat berlaku ilmu fiqh adalah pada perbuatan perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum hukum yang lima.
- Hukumnya, hukum mempelajari ilmu fiqh adalah fardhu a'in, sekadar untuk mengetahui ibadah yang sah atau tidak, dan selebihnya adalah fardhu kifayah.
- Tujuannya, tujuan mempelajari dan mengamalkan ilmu fiqh adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah Ta'ala yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
- Kelebihannya, Fiqh adalah ilmu yang diatas segalanya seperi juga sabda Rasulullah saw: "Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang baik disisi-NYA, dijadikan orang itu ahli agama (ahli fiqh)".
- Pengambilannya, fiqh bersumber dari Alquran, sunnah, ijma' dan qias' (yang harus berdasar Quran dan hadist).
- Masailnya (yang disebutkannya), kalimat kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung seperti yang kita sering sebutkan misalnya: "Fitrah itu wajib" "Wudhu itu syarat shalat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar