02 April 2011

Mabadi' (Sepuluh Pokok Perkara)

Mabadi' adalah sepuluh pokok perkara yang sangat dianjurkan terlebih dahulu diketahui sebelum lebih lanjut mempelajari ilmu fiqih. Adapun 10 pokok perkara tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Ta'rifnya, arti kata fiqh dalam bahasa Arab adalah paham atau pengertian. Definisinya adalah ilmu untuk mengetahui hukum hukum syara' / syariat yang pada perbuatan anggota diambil dari dalil dalilnya yang tafsili (terperinci).
  2. Yang mengaturnya, Nabi Muhammad saw yang mengaturnya.
  3. Namanya, ilmu Fiqh
  4. Nisbatuhu (perbandingan dengan ilmu lain), ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum hukum agama / syara' / syariat dengan ilmu ilmu lain.
  5. Maudu' nya, tempat berlaku ilmu fiqh adalah pada perbuatan perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum hukum yang lima.
  6. Hukumnya, hukum mempelajari ilmu fiqh adalah fardhu a'in, sekadar untuk mengetahui ibadah yang sah atau tidak, dan selebihnya adalah fardhu kifayah.
  7. Tujuannya, tujuan mempelajari dan mengamalkan ilmu fiqh adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah Ta'ala yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
  8. Kelebihannya, Fiqh adalah ilmu yang diatas segalanya seperi juga sabda Rasulullah saw:  "Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang baik disisi-NYA, dijadikan orang itu ahli agama (ahli fiqh)".
  9. Pengambilannya, fiqh bersumber dari Alquran, sunnah, ijma' dan qias' (yang harus berdasar Quran dan hadist).
  10. Masailnya (yang disebutkannya), kalimat kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung seperti yang kita sering sebutkan misalnya: "Fitrah itu wajib" "Wudhu itu syarat shalat".


Tidak ada komentar:

Posting Komentar