Fiqhul Islami / Ilmu Fiqih Islam
Ilmu fiqih adalah salah satu cabang ilmu yang wajib dipelajari oleh umat Islam. Ilmu fiqih sendiri bertujuan mempelajari hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf dan digali dari dalil-dalil yang jelas
(tafshili).
Kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) Fiqih dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih. Dalil dalil yang menjadi dasar fiqih adalah: 1. Alquran 2. Hadist 3. Ijma' Mujtahidin 4. Qias. Kemudian hukum hukum fiqih ini ditinjau dari cara pengambilannya maka terdiri atas empat macam:
- Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukan kepada hukum itu.
- Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum hukum itu.
- Hukum yang tidak ada nas, baik secara pasti (qat'i) maupun secara dugaan (zanni), namun pada suatu waktu telah sepakat (ijma') mujtahidin atas hukum hukumnya.
- Hukum yang tidak dari nas baik secara pasti maupun dugaan dan tidak pula ada kesepakatan Ijma' Mujtahidin dalam hukum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar