27 November 2011

Sifat Hukum Islam

Hukum Islam jika dibagi berdasarkan sifat yang mengikat hukum itu sendiri dapat diuraikan menjadi 5 sifat hukum Islam. 

1. Wajib. 
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi maka akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan dosa.

2. Sunat.
Yaitu anjuran, jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan / ditinggalkan tidak berdosa.

3. Haram.
Yaitu larangan keras, jika ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala, sebaliknya jika dilanggar / dikerjakan akan mendapatkan dosa besar.

4. Makruh.
Yaitu larangan ringan / tidak keras, jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, jika dikerjakan tidak berdosa.

5. Mubah.
Yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, dikerjakan tidak mendapat pahala maupun dosa, begitu juga jika ditinggalkan, tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar