Pergi Haji Diwakilkan?
Banyak pertanyaan yang timbul mengenai apakah boleh pergi haji itu diwakilkan? Jika boleh apa - apa saja syaratnya dan mengapa diperbolehkan?
Adapun yang boleh diwakilkan dalam pergi Haji hanyalah orang - orang yang sudah meninggal dunia dan boleh diwakilkan oleh anaknya terutama. Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw:
Wanita tersebut mempunyai ayah yang berkewajiban menuaikan ibadah Haji namun tidak dapat menuaikannya karena sudah tua dan uzur. Sebelum sempat menuaikan kewajiban tersebut ayahnya meninggal dunia, wanita tersebut bertanya kepada Rasul: "Apakah Dia (ayahnya) boleh Aku menghajikannya?". Rasullulah menjawab: "Boleh, dan hajikan-lah untuknya".
Anak adalah bagian dari orangtuanya, dan bagian dari amalannya. Selain itu anak dianggap sebagai pelanjutnya setelah dia meninggal dunia. Sebagaimana Rasullulah saw bersabda:
"Apabila anak Adam (Manusia) meninggal dunia maka putuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh mendoakan untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka anak yang shaleh adalah penyambung kehidupan orangtuanya dan penyambung keberadaannya. Karena itu anak dapat menghajikan orang tuanya. kalau mereka tidak bisa melaksanakannya sendiri maka boleh mewakilkannya kepada orang lain.
Wallahu a'lam bi al-shawab
Sumber:
Tanya jawab yang dijawab oleh H.M. Rahmatullah di Buletin Mimbar Jumat, No. 29, th. XXV, terbitan Dewan Akbar Indonesia.
Tanya jawab yang dijawab oleh H.M. Rahmatullah di Buletin Mimbar Jumat, No. 29, th. XXV, terbitan Dewan Akbar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar